DJP Serahkan Tersangka Pajak Rp1,3 Miliar ke Kejari Banjar

Redaksi - Jumat, 13 Juni 2025 | 15:32 WIB

Post View : 3

Tersangka BYN (tengah) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjar. (BANUATERKINI/Humas DJP Kalselteng)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Penegakan Hukum resmi menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial BYN kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis (12/06/2025).

Banuaterkini.com, BANJAR – Tersangka diduga kuat menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar melalui penyalahgunaan faktur pajak. 

Penyerahan BYN berikut barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan Tahap II proses hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik DJP, didampingi oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri dan aparat dari Polda setempat.

Tersangka diketahui merupakan pegawai bagian Marketing dan Operasional di perusahaan PT RRL, yang diduga terlibat aktif dalam penggunaan faktur pajak fiktif.

Modus kejahatan perpajakan yang dilakukan BYN terjadi dalam rentang waktu September 2018 hingga Desember 2019.

Ia diduga secara sadar turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.

Akibat tindakan ini, negara ditaksir mengalami kerugian penerimaan pajak sebesar Rp1.334.765.063.

“Perbuatan tersangka memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023,” ujar Wahyu Widodo, Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, Jumat (13/06/2025).

Tersangka BYN sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan DJP dan kepolisian pada 17 April 2025 di Kota Banjarmasin, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menghindari risiko pelarian serta penghilangan barang bukti.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, Tim Penyidik DJP juga melakukan tindakan pemblokiran aset, berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp560 juta.

Penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan menjadi bukti kuat bahwa DJP tidak main-main dalam menegakkan hukum perpajakan.

Penanganan kasus ini merupakan hasil dari sinergi antarlembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dalam memastikan akuntabilitas sistem perpajakan nasional.

“Penegakan hukum seperti ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” pungkas Wahyu.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Denny Sebut Anies Baswedan Bakal Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Benarkah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev