Vonis Syarifah Hayana: Tak Dipenjara, Hukumannya Ditangguhkan

Redaksi - Selasa, 17 Juni 2025 | 17:44 WIB

Post View : 131

Dr Muhammad Pazri Tim kuasa hukum Syarifah Hayana menyatakan masih pikir-pikir untuk ajukan banding atas vonis pidana bersyarat yang dijatuhkan majelis hakim. (BANUATERKINI/Istimewa)

Sidang putusan perkara hukum Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Republik Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, telah digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa (17/06/2025) sore.

Banuaterkini.com, BANJARBARU – Majelis hakim yang diketuai Rakhmad Dwinanto, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Putusan dibacakan mulai pukul 15.28 WITA, dengan pertimbangan hukum yang mendalam.

Hakim menilai, unsur-unsur tindak pidana sesuai Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilu telah terpenuhi, khususnya terkait larangan melakukan kegiatan selain pemantauan dalam proses pemilu.

Namun, hakim juga menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa bukanlah bentuk quick count, melainkan perilisan hasil perhitungan yang dinilai masuk ke dalam kategori kegiatan lain yang dilarang,” ujar hakim.

Keterangan ahli hukum pemilu Dr. Khairul Fahmi memperkuat pandangan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan, meski dilakukan bukan atas inisiatif pribadi terdakwa.

Hakim menyebut tindakan Hayana terjadi atas persetujuan dua saksi lain, Candra dan Pahriyah, tanpa sepengetahuan terdakwa.

Meski demikian, kelalaian tetap menjadi tanggung jawab hukum Hayana sebagai pimpinan lembaga.

“Tidak ditemukan adanya keresahan publik atau dampak sosial yang luas akibat perbuatan terdakwa. Bahkan niatnya dinilai baik karena ingin menjaga amanah suara rakyat Banjarbaru,” lanjut hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana minimum khusus 36 bulan penjara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, melainkan pidana bersyarat berdasarkan Pasal 14 huruf a KUHP.

Putusan tersebut menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp36 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Namun, seluruh hukuman tersebut ditangguhkan selama masa percobaan 2 tahun.

Syarifah Hayana tetap dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, namun tidak ditahan.

Ia juga tidak memiliki keadaan yang memberatkan, dan justru memperoleh keringanan sebagai tulang punggung keluarga.

Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih dalam tahap pikir-pikir.

“Kami diberi waktu 3 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” kata Dr. Muhamad Pazri, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia, terutama dalam menafsirkan batasan kegiatan pemantauan dan publikasi hasil pemilu oleh lembaga non-KPU.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  DJP Kalselteng Serahkan Enam Tersangka Kasus Pajak, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev