Prabowo Putuskan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh

Redaksi - Rabu, 18 Juni 2025 | 10:58 WIB

Post View : 3

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara pada Selasa, 17 Juni 2025. (BANUATERKINI/BPMI Setpres/Laily Rachev)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara sebagai bagian sah dari wilayah Provinsi Aceh.

Banuaterkini.com, JAKARTA – Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat resmi yang digelar melalui video conference pada Selasa (17/06/2025), dan menandai penyelesaian administratif yang telah berlarut selama bertahun-tahun.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penetapan ini didasarkan pada dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut secara yuridis administratif berada dalam wilayah Aceh.

Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menandatangani “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau”.

Acara berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo dilandasi temuan penting berupa arsip kesepakatan masa lalu antara Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, dengan pihak Pemerintah Aceh yang menyatakan keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.

"Dokumen lama itu menjadi dasar hukum yang kuat bagi keputusan ini," jelas Dasco.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga semangat persatuan di tengah perbedaan administratif.

“Prinsip kita adalah satu, karena NKRI. Alhamdulillah jika penyelesaian ini bisa dicapai dengan cepat dan damai,” ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Kepala Negara mengingatkan agar komunikasi publik terkait keputusan ini dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mencegah spekulasi liar.

Ia juga menyoroti kondisi nasional yang dinilainya sedang dalam tren positif, baik dari sisi ekonomi, pertanian, hingga stabilitas sosial.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan otonomi daerah dan penyelesaian konflik administratif antardaerah secara damai, legal, dan bermartabat.

Hal ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan strategis berdasarkan bukti hukum, bukan semata tarik-menarik kepentingan.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Danantara Resmi Diluncurkan, Ini Perannya dalam Investasi Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev