Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE), Dr. Abrani Sulaiman, menegaskan komitmen hukum institusinya dalam mendukung transparansi Program KIP Kuliah 2025, dengan menandatangani Pakta Integritas bersama para pimpinan kampus se Kalimantan di Universitas Balikpapan.
Banuaterkini.com, BALIKPAPAN — Komitmen perguruan tinggi swasta dalam mengawal keadilan akses pendidikan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali ditegaskan.
Dalam kegiatan sosialisasi Program KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan Pakta Integritas, Rektor UNUKASE, Abrani Sulaiman secara resmi menandatangani dokumen kesepakatan hukum bersama pimpinan kampus se Kalimantan, Sabtu (05/07/2025), di Universitas Balikpapan (UNIBA).
Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI bersama Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola program KIP Kuliah secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan oleh Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Yon Sugiarto, serta Inspektur I Itjen Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait.
Dalam konteks hukum administrasi negara, pakta ini menjadi landasan formal bagi seluruh pimpinan PTS dalam menjalankan prinsip good governance pendidikan tinggi.
“UNUKASE mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan tinggi. KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya, tapi manifestasi keberpihakan negara kepada generasi muda yang berprestasi namun kurang mampu,” tegas Abrani.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan LLDIKTI Wilayah XI, Kapokja Kemahasiswaan dan Akademik Denny Lazuardi, serta Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Dharma Wirawan Kaltim, Dr Rendi Susiswo Ismail yang menekankan pentingnya integritas hukum dalam pengelolaan beasiswa.
Dengan momentum ini, diharapkan pelaksanaan Program KIP Kuliah 2025 semakin transparan, terintegrasi, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan supremasi hukum di sektor pendidikan tinggi nasional.