DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Hak dan Kewajibannya

Redaksi - Selasa, 22 Juli 2025 | 20:29 WIB

Post View : 3

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan sambutan saat peluncuran Piagam Wajib Pajak sebagai wujud komitmen transparansi dan keadilan perpajakan. (BANUATERKINI/Humas DJP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak pada Selasa (22/07/2025), sebagai upaya memperkuat hubungan antara negara dan para wajib pajak.

Banuaterkini.com, JAKARTA – Piagam ini diluncurkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di hadapan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Piagam yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-13/PJ/2025 ini menetapkan secara tegas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri," kata Bimo dalam kerangannya kepada awak media.

Menurut Bimo, Piagam ini menjadi tonggak perubahan besar dalam pendekatan pelayanan pajak.

“Hubungan yang sehat antara negara dan warga dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak,” tegasnya.

Ini 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak

Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak utama yang harus dijamin negara kepada wajib pajak, antara lain:

  1. Hak memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.

  2. Hak mendapatkan pelayanan perpajakan gratis dan sesuai aturan.

  3. Hak atas perlakuan adil, setara, dan hormat.

  4. Hak membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.

  5. Hak mengajukan upaya hukum dan penyelesaian administratif sengketa pajak.

  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.

  7. Hak untuk menunjuk kuasa hukum dalam urusan perpajakan.

  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan pelaporan pelanggaran.

Di sisi lain, wajib pajak juga diharuskan menaati delapan kewajiban utama, di antaranya:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar dan lengkap.

  2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban pajak.

  3. Menjaga etika, sopan santun, dan moralitas dalam setiap interaksi.

  4. Kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak.

  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara benar dan tepat guna.

  6. Membuat serta menyimpan pembukuan sesuai peraturan.

  7. Menunjuk kuasa hukum jika diperlukan.

  8. Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter ini berfungsi sebagai pedoman etika, transparansi, dan penguatan kemitraan antara DJP dan masyarakat.

"Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban dalam piagam ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," jelas Rosmauli.

Akses Piagam Secara Online

Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Dengan hadirnya Piagam Wajib Pajak ini, DJP berharap dapat menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih sehat dan adil melalui pendekatan yang lebih humanis dan kolaboratif. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Indosat Raih Predikat Best Workplace 2025 versi GPTW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev