Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka tumpangi menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Pemeriksaan yang digelar di Mabes Polri itu ditayangkan secara terbuka melalui akun resmi Instagram @divisipropampolri pada Jumat (29/08/2025).
Insiden bermula ketika rantis Brimob melintas di kawasan Jakarta Pusat pada saat terjadi aksi massa.
Jalan dipenuhi batu, asap gas air mata, serta kerumunan demonstran.
Dalam situasi kacau, kendaraan yang dikemudikan Bripka R tetap dipacu melaju hingga menabrak Affan Kurniawan.
Korban tewas di tempat akibat terlindas ban rantis berukuran besar.
Dalam pemeriksaan Propam, sejumlah anggota Brimob menyampaikan alasannya.
Seorang anggota mengaku kehilangan fokus terhadap kondisi sekitar.
“Saya tidak mengerti posisi orang karena tidak memperhatikan kanan kiri, Pak,” ujarnya.
Pengakuan serupa juga datang dari anggota lain. Ia menyebut mobil dipaksa maju untuk menghindari serangan massa.
“Jadi saya hantam saja. Kalau nggak diterobos, selesai, Pak. Massa penuh,” katanya.
Anggota lainnya menjelaskan keterbatasan pandangan karena kaca rantis berlapis pelindung gelap serta asap tebal yang memenuhi jalan.
“Asap itu penuh jadi saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak,” ungkapnya.
Selain Bripka R sebagai sopir, enam anggota lain turut berada di dalam rantis, yakni Kompol C, Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Propam Polri menetapkan ketujuhnya melanggar kode etik kepolisian.
Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Suasana haru menyelimuti rumah duka Affan Kurniawan di Jakarta Pusat.
Keluarga dan tetangga masih terpukul dengan kepergian korban yang dikenal tekun bekerja untuk membantu keluarga.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Publik mendesak agar Polri tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga membawa perkara ke ranah pidana agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri turut menanggapi kasus ini dengan menyerukan ketenangan.
“Saya mengimbau semua masyarakat untuk tenang, percaya dengan pemerintah. Pemerintah akan berbuat yang terbaik untuk rakyat,” kata Prabowo dalam keterangan resmi.
Langkah Polri menyiarkan jalannya pemeriksaan di media sosial resmi dianggap sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Meski begitu, sejumlah kalangan menilai transparansi harus diiringi dengan penegakan hukum yang tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi institusi kepolisian.