Dua Anggota Kopassus Terseret Kasus Penculikan Kacab Bank

Redaksi - Selasa, 16 September 2025 | 22:20 WIB

Post View : 0

Konferensi pers kasus penculikan kacab bank (Banuaterkini/Ari Saputra/detikcom)

Dua prajurit elite TNI dari satuan Kopassus, berinisial Serka N dan Kopda FH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta (37). Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka yang sebelumnya telah mencapai 15 orang sipil.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Serka N disebut menjadi perantara antara otak pelaku penculikan, JP, dengan prajurit lain, Kopda FH.

Dikutip dari detik.com, disebutkan bahwa Serka N menawarkan pekerjaan ilegal itu, ikut memegang korban agar tidak melawan, serta mengemudikan mobil Fortuner yang digunakan membawa korban ke area persawahan di Bekasi.

Perannya dianggap krusial karena menjembatani komunikasi dan logistik aksi penculikan.

Sementara itu, Kopda FH berperan lebih jauh dengan menerima dana operasional senilai Rp95 juta dari JP.

Dari uang itu, FH merekrut tim eksekutor, melacak keberadaan korban, hingga menyerahkan korban kepada JP setelah berhasil dibawa masuk ke mobil penculik.

Ia disebut memiliki kendali lapangan dalam peristiwa nahas yang berujung kematian.

Kasus ini secara keseluruhan melibatkan 17 orang, terdiri atas 15 tersangka sipil, dua anggota Kopassus, dan satu buronan berinisial EG yang masih dalam pengejaran.

Polda Metro Jaya menangani pelaku sipil, sementara Pomdam Jaya menangani prajurit TNI sesuai mekanisme hukum militer.

Kejadian bermula saat Ilham diculik pada 20 Agustus 2025 dan ditemukan tewas sehari kemudian di Serang Baru, Bekasi.

Tubuh korban terikat lakban di wajah, tangan, dan kaki, meninggalkan luka penyiksaan yang menunjukkan kekerasan fisik hebat sebelum meninggal dunia.

Penemuan mayat tersebut sontak memicu perhatian publik karena melibatkan aparat militer aktif.

Meski korban meninggal, polisi menegaskan pasal yang disangkakan bukan pembunuhan berencana.

Penyidik menilai motif awal hanya penculikan, namun korban tewas akibat penganiayaan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Pribadi dan Kantor Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev