DJP Kalselteng Blokir 121 Rekening, Tunggakan Pajak Rp110 Miliar

Redaksi - Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:13 WIB

Post View : 7

ILUSTRASI: Sejumlah rekening penunggak pajak senilai Rp110 miliar diblokir DJP Kalselteng. (BANUATERKINI @2025)

Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas dengan memblokir 121 rekening milik penanggung pajak melalui kerja sama dengan 16 bank. Total tunggakan yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110,29 miliar.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan pada 23–26 September 2025, meliputi blokir serentak, pemindahbukuan, hingga konseling tunggakan pajak.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kalselteng terlibat dalam kegiatan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Sebelum pemblokiran dilakukan, jurusita pajak terlebih dahulu menyampaikan Surat Paksa dan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Objek penyitaan mencakup harta bergerak, tidak bergerak, hingga simpanan pada lembaga keuangan perbankan dan nonbank.

Pemblokiran menjadi langkah awal sebelum dana digunakan untuk melunasi utang pajak.

DJP Kalselteng bekerjasama dengan perbankan melakukan pemblokiran penunggak pajak. (BANUATERKINI/DJP Kalselteng)

Melalui mekanisme pemindahbukuan, dana yang diblokir dapat dialihkan untuk pembayaran kewajiban pajak.

KPP kemudian meminta pencabutan blokir sekaligus pemindahbukuan ke lembaga keuangan, sehingga tunggakan dapat langsung dilunasi dari rekening yang dibekukan.

Selain langkah represif, DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan persuasif melalui konseling wajib pajak.

Hasilnya, sejumlah wajib pajak memilih melunasi sebagian ketetapan, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan pembayaran secara bertahap hingga akhir 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga soal keadilan.

“Langkah ini untuk mengamankan penerimaan sekaligus mendorong kepatuhan jangka panjang. Kami ingin wajib pajak yang patuh tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, DJP Kalselteng menegaskan komitmennya mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 serta memperkuat budaya kepatuhan di wilayah Kalselteng. 

 

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Dinilai Liar, DPR Desak Pemerintah Buat Regulasi "Platform Social Commerce"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev