Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman
Kalangan DPR RI mendesak agar Pemerintah segera membuat regulasi atau aturan yang jelas dan tegas untuk menata agar platform social commerce tidak merugikan para penggunanya di kemudian hari.
Jakarta, Banuaterkini.com - Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono, yang menilai ada platform social commerce seperti TikTok Shop yang secara liar bekerja di ruang kosong regulasi.
Menurut Rudi, seharusnya ada definisi yang lebih tegas dan rigit, apakah TikTok Shop itu sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Kekuatan teknologi ini sudah menyebar luas, dengan ini seharusnya kita mungkin di Indonesia bisa membuat regulasi atau peraturan Undang-Undang bagaimana memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal kita," ujar Rudi Hartono saat melakukan Kunjungan Kerja Reses di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (14/07/2023).
Seperti dikutip dari laman dpr.go.id, selain itu, Rudi menyebutkan, Tiktok Shop, juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce.
Dikatakannya, dengan ini, persaingan akan menjadi lebih sehat. Begitu pula dengan aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.
Hal lain yang perlu juga diperhatikan, lanjut Rudi, adalah soal pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini, kata dia, pengawasan terhadap produk yang ditawarkan melalui social commerce tidak dilakukan dengan ketat.
Itu membuat masyarakat, imbuh dia, tidak tahu persis keaslian suatu barang yang dijual. Hal itu dapat meresahkan masyarakat.