MIRIS! Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda, Polisi: Tak Ada Unsur Paksaan

Redaksi - Jumat, 3 Februari 2023 | 17:08 WIB

Post View : 57

Ilustrasi: Perundungan gadis di bawah umur terjadi lagi. Perlu perhatian serius para orang tua. Foto: INews.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Seorang gadis ABG berinisial YL (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) digilir tiga remaja sekaligus. Para pelaku adalah SF (19), DN (17), dan GD (15).

Serang, Banuaterkini.comMenurut Kanit PPA Polresta Serang Kota Iptu Febby Mufti, korban digilir di sebuah rumah kosong dan lapangan bola yang sepi.

"Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berlokasi di rumah kosong Taman Banten Lestari dan lapangan sepak bola yang beralamat Perumahan Banten Indah Permai," ucap Iptu Febby, Kamis (02/02), dikutip dari JPNN.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi terjadi pada Senin (09/01/2023) lalu sekitar pukul 21.30 waktu setempat.

Menurut polisi, kronologi peristiwa tersebut terjadi bermula ketika SF dan DN menjemput YL Korban YL kemudian dibawa ke rumah kosong yang ada di Taman Banten Lestari.

Di sanalah pelaku SF dan DN bersama korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Tidak lama setelah itu datang DG.

Setelah itu ketiga pelaku dan korban berpindah tempat ke lapangan sepak bola yang ada di Perumahan Banten Indah Permai (BIP).

Di sanalah DG dan YL melakukan perbuatan yang serupa dengan dua teman lainnya. 

"Pelaku DG juga melakukan hubungan badan dengan korban di waktu dan tempat yang berbeda," beber Iptu Febby, dikutip Banuaterkini.com, Jumat (03/02/2023).

Dia menjelaskan setelah nafsu bejatnya tersalurkan, salah satu pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Sementara pada waktu yang sama orang tua korban dan warga sekitar telah menunggu kedatangan YL dan pelaku.

"Saat tiba di rumah, korban dan pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul. Mendengar itu keluarga korban dan masyarakat sekitar langsung melaporkannya ke polisi," kata dia.

Iptu Febby menegaskan meskipun perbuatan yang dilakukan antara pelaku dan korban tanpa paksaan. Namun, hubungan seksual di bawah umur sudah masuk ke dalam ranah pidana.

"Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn).

Halaman:
Baca Juga :  Kekerasan Aparat Terhadap Mahasiswa Menambah Deretan Luka Demokrasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev