Laporan: Agus Indrajaya l Editor: Ghazali Rahman
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menegaskan keberadaan balai rehabilitasi bagi pengguna narkoba di provinsi itu mendesak dibutuhkan. Pasalnya, jumlah kasus tindak pidana narkotika cukup tinggi di Bumi Lambung Mangkurat ini.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Ramadhanu Dwiyantoro, mengingatkan agar jangan sampai memenjarakan pengguna narkoba lantaran tidak adanya fasilitas rehabilitasi.
"Jangan sampai kita memenjarakan para pengguna narkotika ini hanya karena ketiadaan tempat untuk merehabilitasi mereka," kata Ramdhanu Dwiyantoro di Banjarmasin, Minggu (12/02/2023).
Untuk diketahui, dikutip dari Antaranews.com, Kalsel hanya mengandalkan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kabupaten Banjar menjadi tempat perawatan para pecandu narkotika yang ditangkap polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
Untuk itulah, Ramdhanu berharap tempat rehabilitasi yang refresentatif dengan sarana dan prasarana termasuk petugas untuk merawat pecandu narkotika bisa segera terwujud di Kalsel.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginisiasi terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai upaya Kejaksaan RI mereorientasi kebijakan narkotika yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas "Dominus Litis" jaksa.
"Tentunya ini memerlukan kolaborasi terutama dukungan pemerintah daerah dan sektor swasta sebagai upaya kepedulian kita bersama menyelamatkan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujar Jaksa Agung.
Sepanjang 2022 lalu, Kejati Kalsel dan jajaran menerima sebanyak 4.557 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk pidana umum dari kepolisian yang mayoritas perkara tindak pidana narkotika.
Sedangkan selama Januari 2023, sudah ada 20 perkara narkotika ditangani Kejati Kalsel dari total 33 SPDP yang masuk ke Bidang Tindak Pidana Umum.