Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. (Foto/Detikcom).
Editor: Ghazali R/M/DQ
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pagi ini dijadwalkan memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan oleh Komisi III DPR RI terkait kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jakarta, Banuaterkini.com - Rapat rencananya akan dilaksanakan pagi ini dihadiri juga oleh Komnas HAM dan Kompolnas.
"Iya (kami penuhi panggilan rapat) pukul 10.00 WIB," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dimintai konfirmasi seperti dikutip Detik.com, Senin (22/08/22).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan 3 wakil ketua lainnya, termasuk Edwin Partogi, Susilaningtias, dan Achmadi. Di sana tim akan menjabarkan terkait hasil investigasi, analisis, dan dinamika perkara Duren Tiga yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya, Ketua, Bu Susi dan Pak Achmadi. Kalau mau tahu kegiatan investigasi, analisis, dan dinamikanya LPSK pada perkara Duren Tiga harus dengan langsung di RDP ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rapat akan dilakukan bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.
"On schedule. Senin (22 Agustus) besok, komisi memang mengagendakan rapat dengan Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (21/08/22).
Menurut Habiburokhman, rapat dilakukan sebagai bentuk pengawasan kinerja dari setiap mitra Komisi III DPR. Digelarnya rapat juga untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.