DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Terkait Tunggakan Rp48 Miliar

Redaksi - Kamis, 10 Juli 2025 | 22:05 WIB

Post View : 5

DJP Kalselteng serahkan dokumen blokir rekening penunggak pajak senilai Rp48,7 miliar ke pihak perbankan. (BANUATERKINI/Humas DJP Kalselteng)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan langkah tegas dalam menindak penunggak pajak. Sebanyak 98 rekening bank milik wajib pajak resmi diblokir serentak oleh sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut, menyusul akumulasi tunggakan pajak senilai fantastis Rp48,7 miliar.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN – Aksi pemblokiran ini dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, melibatkan 6 KPP di Kalimantan Selatan dengan nilai tunggakan mencapai Rp6,78 miliar serta 4 KPP di Kalimantan Tengah dengan nilai lebih besar, yaitu Rp41,96 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena para wajib pajak telah mengabaikan imbauan dan batas waktu pelunasan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah pengalihan atau pengurangan aset oleh pihak yang memiliki tunggakan, sekaligus membuka peluang pelunasan sebelum masuk tahap penyitaan.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika tidak ada niat baik, kami harus masuk ke tahap penagihan aktif,” ujar Syamsinar, dalam keterangannya, Kamis (10/07/2025).

Proses pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penagihan pajak atas jumlah yang masih harus dibayar.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng menggandeng berbagai Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, menyertakan dokumen legal seperti surat paksa dan perintah penyitaan sebagai dasar hukum.

Tindakan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan yang konsisten, sekaligus bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara dan efek jera terhadap para pelanggar.

Syamsinar menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor sangat penting dalam membangun kepatuhan pajak jangka panjang.

Meskipun rekening telah diblokir, para wajib pajak masih diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka agar terhindar dari proses penyitaan aset yang menjadi tahapan lanjutan dari tindakan penagihan pajak.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Indosat Pimpin Transformasi Digital Lewat AI dan Ekspansi 5G

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev