DJP Sita 34 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,8 Miliar

Redaksi - Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:19 WIB

Post View : 11

Satu unit mobil milik penunggak pajak disita DJP Kalselteng. Kendaraan dipasangi label sitaan sebagai bukti penindakan. (BANUATERKINI/HUmas DJP Kalselteng)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) menyita sebanyak 34 aset milik 24 penunggak pajak dalam operasi serentak yang dilakukan pada Rabu (30/07/2025).

Banuaterkini.com, BANJARMASIN – Penyitaan ini merupakan upaya tegas dalam penegakan hukum perpajakan dan pengamanan penerimaan negara, dengan nilai aset yang disita mencapai Rp2,83 miliar.

Sebanyak 24 penunggak pajak menjadi sasaran penindakan oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kalselteng, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp34,43 miliar.

Aset-aset yang disita meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, seperti rekening tabungan, kendaraan bermotor, serta tanah dan bangunan.

Redaksi Banuaterkini.com menerima sejumlah dokumentasi visual yang menunjukkan berbagai objek sitaan, di antaranya satu unit rumah kayu, tiga sepeda motor berbagai merek yang telah dipasangi label sitaan, serta satu unit mobil yang tampak terparkir di halaman kantor pajak setempat.

Seluruh aset tersebut kini berada dalam pengawasan DJP dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya.

Secara rinci, 22 aset disita di Kalimantan Selatan dengan nilai taksiran Rp1,88 miliar, sementara 12 aset lainnya berasal dari Kalimantan Tengah dengan nilai Rp951,45 juta.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

“Melalui penyitaan ini, saya berharap dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak dan mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Syamsinar, dalam keterangannya, Kamis (07/08/2025).

Ia menambahkan bahwa penyitaan ini tidak hanya untuk mengejar penerimaan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan peringatan bagi wajib pajak lainnya agar lebih disiplin.

“Penyitaan ini juga memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan aturan perpajakan secara adil dan tegas,” pungkasnya.

Kanwil DJP Kalselteng memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dan memberikan waktu yang cukup bagi penunggak untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum langkah tegas diambil.

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian program penegakan hukum yang terus digencarkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan pajak.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Kabar Baik! DJP Bebaskan Sanksi Pajak, Ini Rinciannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev