Masih belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025? Jangan sampai terlambat! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan laporan pajaknya sebelum batas waktu berakhir.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Hingga 11 Maret 2025, baru 53,40% dari total target 511.287 wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Tengah yang telah melaporkan SPT-nya.
Jumlah ini menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Kanwil DJP Kalselteng mengingatkan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahun 2025 semakin dekat, oleh karenanya dihimbau untuk segera melakukan pelaporan.
Adapun batas waktu pelaporan sebagai berikut:
📌 31 Maret 2025 → Untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP)
📌 30 April 2025 → Untuk wajib pajak Badan
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengimbau wajib pajak untuk melapor lebih awal guna menghindari kepadatan sistem dan keterlambatan yang bisa berujung sanksi.
"Banyak yang menunda pelaporan hingga batas akhir, padahal lebih nyaman jika dilakukan lebih awal," jelasnya.
DJP memberikan beberapa opsi bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT dengan mudah:
✅ Lapor Online: Kunjungi djponline.pajak.go.id, login dengan NPWP, dan isi data sesuai formulir yang tersedia.
✅ Lapor di Kantor Pajak: Datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat.
✅ Lapor di Pojok Pajak: Kunjungi layanan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan atau kantor pemerintahan terdekat.
✅ Minta Bantuan Petugas: DJP menyediakan layanan asistensi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pengisian SPT.
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pelaporan SPT dan program layanan DJP, dapat mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Jangan tunda lagi, segera laporkan pajak Anda sekarang!