Lonjakan aktivitas ekonomi digital di Indonesia tidak hanya mengubah pola konsumsi masyarakat, tetapi juga mendongkrak penerimaan negara. Pemerintah mencatat, sektor digital kini menjadi salah satu penopang utama fiskal, dengan kontribusi pajak yang terus menanjak dari tahun ke tahun.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Hingga 31 Juli 2025, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencatat rekor baru dengan total Rp40,02 triliun.
Angka ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp31,06 triliun.
Penerimaan ini dikumpulkan sejak 2020 dan menunjukkan tren pertumbuhan stabil dari tahun ke tahun.
Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN digital.
Pada bulan yang sama, pemerintah menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Di sisi lain, tiga perusahaan dicabut penunjukannya, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Selain PPN digital, pajak kripto juga tumbuh dengan penerimaan sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025.
Pajak ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi senilai Rp730,41 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp819,94 miliar.
Tren penerimaan pajak kripto meningkat konsisten sejak 2022.
Sementara itu, pajak fintech (peer-to-peer lending) menyumbang Rp3,88 triliun.
Rinciannya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp724,25 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,06 triliun.
Kontribusi lain datang dari Pajak SIPP yang tercatat Rp3,53 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun, dengan tren pertumbuhan sejak pertama kali dipungut pada 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa lonjakan pajak digital mencerminkan peran penting sektor ekonomi digital dalam memperkuat fiskal negara.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme agar lebih praktis dan efisien, sekaligus menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” jelasnya.
Masyarakat dapat mengakses daftar lengkap pemungut PPN produk digital luar negeri melalui laman resmi pajak.go.id.