Aktivitas ekonomi digital yang kian marak di daerah-daerah ikut mendorong penerimaan pajak nasional. Hingga akhir September 2025, sektor ini berhasil menyumbang Rp42,53 triliun bagi negara.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN — Data Kementerian Keuangan menunjukkan, total penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yaitu PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp3,78 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa pemerintah terus memperluas basis pajak digital.
Hingga September 2025, sebanyak 246 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
“Kami melihat tren positif dari kepatuhan pelaku usaha digital. Ini menjadi bukti bahwa ekonomi digital bukan hanya tren, tetapi juga sumber penerimaan baru bagi negara,” ujarnya.
Rinciannya, penerimaan pajak dari PMSE meningkat signifikan sejak 2020 dan mencapai Rp7,6 triliun pada 2025.
Sementara itu, pajak dari aset kripto dan fintech juga mencatatkan pertumbuhan stabil, seiring meningkatnya minat masyarakat berinvestasi dan meminjam daring.
Rosmauli menambahkan, pemerintah memastikan transparansi dan keadilan sistem perpajakan digital agar semua pelaku usaha, termasuk yang berbasis di daerah, dapat berkontribusi secara proporsional.
“Transformasi digital harus diikuti kesadaran pajak, baik oleh perusahaan besar maupun UMKM di daerah,” tegasnya.
Masyarakat dapat melihat daftar pemungut pajak digital resmi melalui situs pajak.go.id.