Soal Kasus Pengancaman Selebgram Medina Zein, MA Perberat Hukumannya

Banuaterkini.com - Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:00 WIB

Post View : 90

Medina Zein kembali menjalani sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta pengancaman yang dilaporkan oleh Marissya Icha dan Uci Flowdea. Foto: Sindonews/Ayu Utami.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara selebgram Medina Zein di kasus pengancaman. Sementara sebelumnya Medina Zein dihukum 6 bulan penjara, hukumannya kini diperberat hakim agung. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, Medina Zein. Uci Flowdea melaporkan Medina Zein pada Oktober 2021 lalu.

Uci diancam oleh Medina Zein buntut meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Medina lalu diadili di PN Jaksel pada 29 September 2022, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Medina Zein karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan tidak menyenangkan' sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Putusan itu dikuatkan majelis tinggi pada 13 Oktober 2022. Jaksa yang mengajukan tuntutan 18 bulan penjara mengajukan kasasi. Apa kata majelis agung?

"Kabul penuntut umum. Adili sendiri menjatuhkan pidana 9 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (19/01/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Suharto. Perkara nomor 15 K/Pid.Sus/2023 itu diketok pada 5 Januari 2023.

Nah, saat ini Medina Zein, juga sedang diadili lagi atas laporan Uci kedua kalinya, yaitu di perkara penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar. Saat itu,

Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.

Tak tanggung-tanggung, Uci membayar secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Setelah mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.

"Setelah diperiksa ke pihak Hermes International, mereka menyatakan tas itu produk palsu," kata jaksa Ugik Ramantyo saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (29/11/2022) tahun lalu.

Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian. Lalu, Uci meminta uang yang telanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun Medina tak pernah mengembalikan uang Uci.

"Sehingga Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ujar jaksa.

Artikel in sudah pernah dimuat di detiknews.com dengan judul " MA Perberat Hukuman Penjara Medina Zein di Kasus Pengancaman ke Uci Flowdea

Baca artikel detiknews, "MA Perberat Hukuman Penjara Medina Zein di Kasus Pengancaman ke Uci Flowdea".

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev