Media sosial dalam beberapa hari terakhir digemparkan oleh pemberitaan tentang seorang pemilik kos di Semarang yang ketahuan memakan kucing-kucing liar di sekitar tempat kosnya.
Banuaterkini.com, SEMARANG - Seperti diungkapkan Kumparan (8/08/2024) pelaku yang diidentifikasi sebagai Nur (63 tahun), merupakan warga daerah Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam keterangannya, Nur mengaku telah mengonsumsi kucing selama kurang lebih 10 tahun dengan dalih untuk mengobati penyakit diabetes yang dideritanya.
"Kalau makan daging itu gulanya tidak tinggi, tapi kalau beli ayam atau daging sapi, saya tidak punya uang," ujar Nur dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @three.in.onee pada Minggu (04/08/2024).
Kasus ini semakin memicu kemarahan publik setelah video pengakuan Nur menjadi viral.
Banyak warganet mengecam tindakan keji tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.
Menanggapi desakan publik, Polrestabes Semarang segera bertindak dengan menetapkan Nur sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (08/08/2024), Nur dihadirkan dan dikenakan pasal terkait penganiayaan hewan berdasarkan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP.
Ia juga menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya yang tidak manusiawi.
Kasus ini telah memicu perdebatan luas mengenai perlindungan hewan di Indonesia dan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesejahteraan hewan.
Pihak berwenang juga sedang menyelidiki lebih lanjut apakah ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh Nur selama bertahun-tahun.