Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (06/01/2025).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan kepada penyidik, Hasto menyatakan ketidakhadirannya disebabkan adanya kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pemberitahuan tersebut dan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto.
“Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK (Hasto Kristiyanto) mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Senin (06/01/2025).
Pemanggilan Hasto terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Ia diduga terlibat bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disangkakan merintangi penyidikan, termasuk perannya dalam menyuruh Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti pada 2020.
Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut langkah KPK ini sarat dengan politisasi hukum.
Menurutnya, kasus ini kembali mencuat menjelang masa-masa penting seperti Pemilu 2024, ketika Hasto dikenal aktif mengkritisi berbagai kebijakan kontroversial.
“Kami menduga penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP ini lebih terlihat seperti upaya teror politik dan kriminalisasi,” tegas Ronny dalam konferensi pers sebelumnya.