Polres Sekadau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Sungai Ringin

Redaksi - Minggu, 9 Juni 2024 | 18:40 WIB

Post View : 1

Seorang pengguna sabu ditangkap Polres Sekadau. BANUATERKINI/ANTARA/HO-Polres Sekadau.

Polres Sekadau dari jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap RM (31) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Banuaterkini.com, SEKADAU - Penangkapan yang terjadi pada Jumat (07/06/2024) itu berawal dari laporan warga tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah salah seroang warga.

"Kejadian yang terjadi pada Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut," ujar Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, Minggu (09/06/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jelas Agus, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Seperti dikutip dari Antaranews.com, AKP Agus menambahkan, pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku RM. 

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh sejumlah saksi, petugas menemukan barang bukti, dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, serta satu buah bong kaca yang digunakan sebagai alat hisap.

"Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu, satu unit handphone dan satu kotak laci kecil berwarna pink. Seluruh barang bukti beserta pelaku RM kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dia mengatakan, barang bukti sabu selanjutnya akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. "Hasil penimbangan dan pengujian ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," tambahnya. 

AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Baca Juga :  Kapolres Ungkap Fakta: Penggerebekan dalam CRV Putih Bukan Kasus Perselingkuhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev