Apartemen Mewah Milik Mardani Digeledah KPK, Mardani Ajukan Pra-Peradilan

Banuaterkini.com - Rabu, 29 Juni 2022 | 08:20 WIB

Post View : 10

Politisi PDI Perjuangan, Ketum BPP HIPMI dan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Foto: Istimewa/DQ.

Editor: Ghazali Rahman l Editor: DR MDQ 

Isu mengenai penetapan status tersangka Maming H Maming yang sebelumnya diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), makin jelas setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu itu. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Penggeledahan apartemen milik Ketua Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda (BP HIPMI) itu, diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/06/22).

Seperti diketahui, sebelumnya Mardani H Maming bersama sang adiknya Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

KPK melakukan penggeledahan Pentahouse Apartemen Kempinsky milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat

Penggeledahan tersebut diduga dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ajuka Pra-Peradilan

Mardani H Maming sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Mardani tersebut.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi," kata Ali.

Sidang perdana pra-peradilan yang diajukan Mardani dijadwalkan akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022 mendatang.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan ataupun hukum acara pidana. Sebelumnya, Mardani merasa bahwa ia dikriminalisasi oleh KPK.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban tetapi semua media bungkam," kata Mardani melalui keterangannya pada Senin pekan lalu.

KPK juga sempat meminta keterangan Mardani dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (02/06/22). Seusai dimintai keterangan saat itu, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau H. Isam pemilik Jhonlin Group. Terima kasih," kata Mardani saat itu singkat.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev