Bawa Mandau Tak Beizin, Pria Asal Hantakan Ditangkap Polsek Angsana

Redaksi - Sabtu, 5 November 2022 | 19:36 WIB

Post View : 95

SU bersama barang bukti senjata tajam jenis mandau yang diamankan aparat keamanan dari Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, Jum'at (04/11/2022). Foto: Banuaterkini/Muaz.

Laporan: Muaz  l Editor: DR MDQ

Apes dialami SU (34) warga Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, akibat membawa senjata tajam jenis mandau tanpa memiliki izin, akhirnya ditangkap pihak keamanan dari Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu.

Batulicin, Banuaterkini.com - SU diamankan saat terjaring patroli rutin yang dilaksanakan aparat keamanan dari Polsek Angsana, pada Jum'at (04/11/2022) malam sekira pukul 19.30 Wita, di wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, pelaku diamankan saat patroli rutin, di mana saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan pelaku ditemukan senjata tajam jenis mandau.

Setelah diamankan, kata Made, pria tersebut kemudian diketahui ternyata warga di Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Angsana.

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dengan panjang 56 cm, lebar 3,5 cm lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal kejahatan terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," pungkas Made. 

Halaman:
Baca Juga :  KY Umumkan Polisi Aktif Lolos Seleksi Hakim Ad Hoc HAM di MA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev