Laporan: Asriansyah l Editor: Ghazali Rahman
Seorang pria di Batulicin terpaksa diamankan pihak Satreskoba Polres Tanah Bumbu lantaran diduga terkait jaringan peredaran Narkoba di wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya.
Batulicin, Banuaterkini.com - Pria berusia 32 tahun berinisial GKS tersebut diamankan bersama barang butki 6 paket sabut seberat 1,7 gram.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menyebutkan, pelaku diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Saat dilakukan penggeledahan, didapati 6 paket sabu dengan berat bersih 1,7 gram," kata Jonser Sinaga, dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Selasa (04/07/2023).
Selain sabu, bersama pelaku polisi juga menyita sebuah Handphone Oppo warna hitam, satu unit timbangan digital, satu pipet kaca, serta sebuah toples warna putih.
Lebih lanjut dijelaskan Jonser, petugas juga mengamankan sebuah bong lengkap dengan sedotan, korek api warna kuning, sebungkus plastik klip, satu sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
"Petugas Satreskoba pun mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Jonser Sinaga.