Adi juga mengingatkan agar korban dari pelaku yang telah diberi keadilan restoratif tidak menuntut kerugian kembali di belakang hari setelah permasalahan selesai.
Adi juga memaparkan, kedepan akan dibangun Rumah RJ dan ditunjuk Duta RJ di setiap kecamatan yg ada di wilayah Kabupaten Tapin.
"Rencana untuk pembangunan Rumah RJ dan penunjukan Duta RJ, lebih lanjut akan dikaji oleh Tim Kejari Tapin. Kepala Desa sebagai Role Mode warganya diagendakan sebagai DUTA RJ," pungkas Adi.