Syahruna mengaku dijanjikan imbalan Rp10 juta untuk setiap Rp100 juta uang palsu yang berhasil dicetak.
Selain itu, dia dijanjikan tanah dan rumah. Hingga penangkapan, Syahruna telah menerima Rp12 juta.
Mubin, yang bertugas sebagai pengedar, juga diiming-imingi keuntungan besar.
“Saya diajak ke ruangannya, diperlihatkan uang palsu yang mirip asli. Awalnya ragu, tapi kebutuhan membuat saya terpaksa menerima,” ungkap Mubin, yang telah mengedarkan uang palsu senilai Rp4 juta.
Polda Sulsel mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2022, menghasilkan uang palsu dengan kualitas hampir menyerupai uang asli Bank Indonesia.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan, masyarakat harus lebih waspada karena uang palsu tersebut sangat sulit dibedakan dengan uang asli.
Otak sindikat, Annar Sampetoding, yang juga berperan sebagai donatur dan pembeli mesin cetak, kini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar setelah mengeluh sakit usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan terhadap perannya masih terus berlanjut.
“Kami terus mendalami perannya sebagai pemberi ide, pendana, sekaligus pengarah operasional sindikat ini,” kata Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sulsel.
Dengan terbongkarnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama yang tampak mencurigakan.