Desak Tes DNA Ulang, Keluarga Juwita Curigai Pelaku Lain

Redaksi - Kamis, 17 April 2025 | 19:57 WIB

Post View : 29

Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr Muhammad Pazri mendesak penyidik kasus Juwita melakukan tes DNA ulang. (BANUATERKINI/Istimewa)

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Juwita semakin menyita perhatian publik. Keluarga korban, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melayangkan permohonan kepada Danlanal Banjarmasin untuk melakukan tes DNA ulang secara mandiri dan mendesak pengungkapan potensi pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Surat permohonan yang dilayangkan pada 14 April 2025 itu ditandatangani oleh tiga pengacara dari Tim Advokasi untuk Keadilan Juwita, yakni Dr. Muhamad Pazri, C. Oriza Sativa, dan Kisworo Dwi Cahyono.

Mereka mewakili keluarga korban, Subpraja Ardinata dan Susi Anggraini, yang kini menuntut keadilan penuh atas hilangnya nyawa Juwita secara tidak wajar.

Desakan Tes DNA Mandiri di Universitas Airlangga

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa meskipun pihaknya telah memperoleh informasi awal terkait pelaksanaan tes DNA, hasil dan proses lanjutan penyidikan belum juga disampaikan secara terbuka kepada keluarga.

Oleh karena itu, mereka mengajukan permintaan agar sampel sperma yang ditemukan di organ intim korban segera dikirim ke Laboratorium Forensik Universitas Airlangga, Surabaya.

Tim hukum Juwita menilai, langkah ini disebut penting untuk menjamin objektivitas dan akurasi hasil, serta sebagai alat pembuktian yang sah dalam proses peradilan.

Tim advokasi juga menekankan bahwa hasil dari laboratorium independen akan membantu mengungkap fakta materiil, sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain selain tersangka utama, Kelasi I Jumran, anggota aktif TNI AL.

Poster dukungan pengungkapan kasus Juwita dari BEM Uniska. (BANUATERKINI/Humas BEM Uniska)

“Tes DNA ini adalah kunci pembuktian saintifik. Jika dilakukan secara independen, publik akan tahu apakah hanya satu orang pelaku atau ada pihak lain yang turut serta,” tegas Dr. Pazri.

Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Tersangka

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menuntut agar penyidik membuka akses bagi analisis digital forensik terhadap barang bukti berupa telepon genggam pelaku, termasuk semua komunikasi melalui WhatsApp, telepon, foto, metadata, hingga riwayat pemesanan ojek online dan transportasi.

Permintaan ini ditujukan untuk mengetahui siapa saja yang dihubungi tersangka sebelum tanggal 22 Maret 2025, hari sebelum kejadian di Banjarbaru.

Jika data telah dihapus, tim mendesak agar dilakukan data recovery secara menyeluruh agar investigasi tidak bias dan bebas asumsi.

Selain HP, rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa juga diminta untuk dipulihkan dan dianalisis secara saintifik, demi menyajikan fakta yang transparan kepada keluarga korban. 

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Tim advokasi secara tegas menuntut agar hasil dari setiap proses penyidikan dan pembuktian tersebut disampaikan secara tertulis dan berkala kepada keluarga korban.

Mereka berharap agar proses hukum terhadap pelaku dan kemungkinan pelaku lainnya berjalan secara komprehensif, profesional, dan objektif.

“Ini bukan hanya soal menghukum satu orang, tapi soal mengungkap semua kebenaran di balik tragedi ini. Kami ingin penyidikan yang adil, berbasis bukti ilmiah, dan bebas dari intervensi,” lanjut pernyataan dalam surat permohonan tersebut.

Keadilan Bagi Juwita

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut institusi militer dan korban perempuan sipil.

Keluarga korban menyuarakan agar semua pihak yang bertanggung jawab dalam kematian Juwita bisa diadili dengan adil. Mereka menolak penyidikan yang tertutup dan tidak transparan.

Pihak TNI AL hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan ini. 

Pazri menambahkan, menanggapi surat tim kuasa hukum Juwita tersebut, pihak Lanal Banjarmasin menyampaikan akan segera mengajukan permintaan tersebut ke Oditur militer. 

"Akan kami perhatikan dan ajukan ke ODMIL," ujar Kadispenal singkat, dikutip dari Pazri. 

Akankah desakan keluarga ini membuka babak baru dalam penyelidikan? Atau justru membongkar skenario lain yang selama ini tersembunyi?

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Indra Jaya
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Kejari Tapin Raih Peringkat I Nasional Pelayanan Hukum Online "Halo JPN"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev