RANS303 INDOSEVEN RANS303

Dibatalkan di Praperadilan, KPK Bertekad Lanjutkan Kasus Paman Birin

Redaksi - Jumat, 15 November 2024 | 08:37 WIB

Post View : 4

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (peci hitam) bersalaman dengan ASN usai apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). (BANUATERKINI/MC Kalsel)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi resmi dibatalkan. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut dengan prosedur hukum yang lebih kuat.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Hakim tunggal Afrizal Hady memutuskan bahwa penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah karena dianggap tidak memenuhi prosedur hukum.

Menurut hakim, proses penyidikan terhadap Sahbirin yang dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan dinilai terburu-buru.

Alasan ini menjadi dasar bagi hakim untuk membatalkan status tersangka Sahbirin.

Sebelumnya, Sahbirin, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, menjadi perhatian karena sempat tidak diketahui keberadaannya setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kalimantan Selatan.

Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, ia muncul di hadapan publik dan memimpin apel ASN di Kantor Gubernur Kalsel.

KPK menyayangkan putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin dan mengindikasikan bahwa proses praperadilan tetap dilanjutkan meskipun Sahbirin sempat dinyatakan “hilang.”

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK akan meninjau opsi penetapan ulang status tersangka terhadap Sahbirin dengan memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang ketat.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa putusan praperadilan tidak menghilangkan substansi dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev