Menurutnya, KPK masih memiliki peluang untuk menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka, asalkan prosesnya dilakukan dengan memperbaiki aspek prosedural yang sebelumnya menjadi dasar pembatalan.
Hal serupa disampaikan oleh Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, yang menilai bahwa KPK perlu melakukan penyidikan ulang dengan lebih cermat dan mempertimbangkan koordinasi dengan pihak lain, seperti kepolisian, dalam penangkapan.
Zaenur menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan transparan dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Di tengah sorotan ini, KPK menyatakan bahwa komitmennya untuk memberantas korupsi tetap teguh.
Lembaga antikorupsi ini akan segera melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur hukum dalam kasus Sahbirin Noor agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjamin keadilan yang transparan.