Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi resmi dibatalkan. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut dengan prosedur hukum yang lebih kuat.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Hakim tunggal Afrizal Hady memutuskan bahwa penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah karena dianggap tidak memenuhi prosedur hukum.
Menurut hakim, proses penyidikan terhadap Sahbirin yang dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan dinilai terburu-buru.
Alasan ini menjadi dasar bagi hakim untuk membatalkan status tersangka Sahbirin.
Sebelumnya, Sahbirin, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, menjadi perhatian karena sempat tidak diketahui keberadaannya setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, ia muncul di hadapan publik dan memimpin apel ASN di Kantor Gubernur Kalsel.
KPK menyayangkan putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin dan mengindikasikan bahwa proses praperadilan tetap dilanjutkan meskipun Sahbirin sempat dinyatakan “hilang.”
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK akan meninjau opsi penetapan ulang status tersangka terhadap Sahbirin dengan memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang ketat.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa putusan praperadilan tidak menghilangkan substansi dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Menurutnya, KPK masih memiliki peluang untuk menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka, asalkan prosesnya dilakukan dengan memperbaiki aspek prosedural yang sebelumnya menjadi dasar pembatalan.
Hal serupa disampaikan oleh Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, yang menilai bahwa KPK perlu melakukan penyidikan ulang dengan lebih cermat dan mempertimbangkan koordinasi dengan pihak lain, seperti kepolisian, dalam penangkapan.
Zaenur menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan transparan dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Di tengah sorotan ini, KPK menyatakan bahwa komitmennya untuk memberantas korupsi tetap teguh.
Lembaga antikorupsi ini akan segera melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur hukum dalam kasus Sahbirin Noor agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjamin keadilan yang transparan.