Pemerintah Kota Edmond, Oklahoma, memberikan US$ 7,15 juta kepada Glynn Ray Simmons, yang dipenjara 48 tahun akibat tuduhan pembunuhan yang keliru, setelah pengadilan federal membatalkan hukuman karena dugaan pemalsuan bukti, yang menyebabkan ia dipenjara hampir lima puluh tahun.
Banuaterkini.com, OKLAHOMA - Seorang pria Amerika Serikat berusia 71 tahun di Oklahoma, Glynn Ray Simmons, akan menerima kompensasi sebesar US$ 7,15 juta (sekitar Rp 112 miliar) dari pemerintah kota setelah dipenjara selama 48 tahun atas tuduhan pembunuhan yang keliru.
Simmons dan Don Roberts awalnya dijatuhi hukuman mati pada tahun 1975 atas pembunuhan seorang penjual minuman keras di Edmond, Oklahoma, setahun sebelumnya.
Tuduhan tersebut didasarkan pada kesaksian seorang pelanggan wanita yang selamat dari penembakan saat perampokan.
Namun, dalam proses hukum yang panjang, terungkap bahwa Simmons dan Roberts tidak berada di Oklahoma pada saat pembunuhan terjadi. Simmons bahkan membuktikan dirinya berada di Louisiana pada saat itu.
Hukuman mati mereka diubah menjadi penjara seumur hidup pada tahun 1977, dan Roberts menerima pengampunan pada 2008.
Baru pada Juli lalu, pengadilan federal membatalkan hukuman Simmons, memerintahkan persidangan ulang, dan lima bulan kemudian, Simmons dinyatakan tidak bersalah.
Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa pihak kepolisian diduga memalsukan bukti untuk menjebak Simmons.
Pengacara Simmons, Elizabeth Wang, menegaskan bahwa meskipun kompensasi ini tidak dapat mengembalikan waktu yang hilang, itu akan membantu Simmons melanjutkan hidupnya dan melanjutkan tuntutannya terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Simmons telah menghabiskan terlalu lama di penjara karena kejahatan yang tidak dilakukannya. Dia tidak bisa mendapatkan waktu itu kembali, tetapi perjanjian kompensasi ini akan memungkinkan Simmons untuk melanjutkan hidupnya dan melanjutkan tuntutannya terhadap orang-orang yang memenjarakannya," kata pengacara Elizabeth Wang, seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Simmons juga menuduh pihak kepolisian menyembunyikan bukti bahwa para saksi sebenarnya mengidentifikasi dua orang lain sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
Editor: Ghazali Rahman