Pemecatan anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, memicu gelombang protes dan desakan dari Komisi III DPR RI yang meminta Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Banuaterkini.com, JAKARTA — Rudy Soik sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah membongkar kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Keputusan pemecatan yang dianggap tidak wajar ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Polda NTT perlu mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy, mengingat pentingnya keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap Rudy Soik,” kata Sari dalam rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, selama rapat tersebut, beberapa anggota DPR menyatakan keheranannya atas alasan pemecatan Rudy Soik.
Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT, Benny K Harman, mengungkapkan rasa janggalnya terhadap alasan etik yang dijadikan dasar pemecatan Rudy.
“Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?" ujar Benny, yang juga mempertanyakan apakah terdapat motif tertentu di balik pemecatan ini.
Sementara itu, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo dari Fraksi Partai Gerindra turut mengecam pemecatan tersebut.