Pemecatan anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, memicu gelombang protes dan desakan dari Komisi III DPR RI yang meminta Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Banuaterkini.com, JAKARTA — Rudy Soik sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah membongkar kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Keputusan pemecatan yang dianggap tidak wajar ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Polda NTT perlu mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy, mengingat pentingnya keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap Rudy Soik,” kata Sari dalam rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, selama rapat tersebut, beberapa anggota DPR menyatakan keheranannya atas alasan pemecatan Rudy Soik.
Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT, Benny K Harman, mengungkapkan rasa janggalnya terhadap alasan etik yang dijadikan dasar pemecatan Rudy.
“Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?" ujar Benny, yang juga mempertanyakan apakah terdapat motif tertentu di balik pemecatan ini.
Sementara itu, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo dari Fraksi Partai Gerindra turut mengecam pemecatan tersebut.
Ia menilai Rudy adalah sosok polisi jujur yang berani membongkar praktik mafia BBM dan berdampak positif bagi pasokan BBM di NTT.
“Sejak kasus ini diangkat, tiba-tiba BBM jadi lancar di sana,” ujarnya, mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan Polda NTT yang justru memecat Rudy.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, setelah mendengar desakan dari para anggota dewan, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang banding terkait keputusan pemecatan Rudy.
Sidang banding ini akan meninjau ulang putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memberhentikan Rudy Soik secara tidak hormat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keprihatinan publik dan desakan dari anggota Komisi III DPR yang meminta kepastian hukum dan keadilan bagi Rudy.
Kasus Ipda Rudy Soik ini menguak babak baru dalam upaya pemerintah dan DPR menjaga keadilan dalam tubuh Polri, terutama bagi para aparat yang terlibat dalam pengungkapan kejahatan besar.
Ketua Komisi III DPR pun merekomendasikan agar kasus ini dibawa dalam pertemuan khusus dengan Kapolri guna memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan mendorong transparansi dalam proses internal kepolisian.