Dua Bos Perusahaan di Kalselteng Terbukti Gelapkan Pajak Miliaran

Redaksi - Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:00 WIB

Post View : 11

Sidang perkara pidana pajak di Pengadilan Negeri Palangkaraya menghadirkan dua terdakwa bersama tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, Senin (06/10/2025). (BANUATERKINI/DJP Kalselteng)

Kasus penggelapan pajak kembali mencuat di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis berat bagi dua pejabat perusahaan lokal yang abai terhadap kewajiban pajak.

Banuaterkini.com, PALANGKARAYA – Dua pimpinan PT SMJL, HP dan YD, resmi dijatuhi hukuman penjara dua tahun empat bulan serta denda lebih dari Rp40 miliar setelah terbukti tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) selama tiga tahun berturut-turut.

Kasus tersebut bermula dari hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yang menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius pada pelaporan PPN PT SMJL untuk masa pajak 2018–2020.

Dalam persidangan yang digelar Senin (06/10/2025), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aksi mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20,49 miliar.

Atas putusan itu, HP dan YD dikenai hukuman penjara selama dua tahun empat bulan serta denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara, atau total Rp40,98 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pihaknya selalu menempuh langkah-langkah hukum sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium.

“Langkah pidana ditempuh hanya setelah seluruh tahapan administratif tidak diindahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, vonis tersebut diharapkan menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha di daerah agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan.

“Kepatuhan pajak adalah kunci pembangunan daerah,” pungkas Syamsinar.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Kejari Tapin Raih Peringkat I Nasional Pelayanan Hukum Online "Halo JPN"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev