Penyekapan tujuh remaja yang bekerja di gudang milik CV Belia Berkat Abadi di Surabaya, mendapat reaksi keras keluarga korban. Peristiwa tersebut pun akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Banuaterkini.com, SURABAYA - Perwakilan keluarga korban didampingi kuasa hukum H. Maksum Rosadin, S.H., M.H., dan Dodik Firmansyah, S.H., melaporkan oknum HRD perusahaan tersebut akibat kejadian ini ke Polrestabes Surabaya, Rabu (31/07/24).
Suci Indrawati, ibu dari salah satu korban, Achmad Yusron Fauzi, menyampaikan bahwa anaknya bersama enam rekan kerjanya diduga disekap selama tiga hari di tempat kerja mereka.
Kejadian ini bermula pada 16 Mei 2024, ketika Yusron tidak pulang setelah bekerja. Awalnya, Suci mengira anaknya sedang lembur, namun kekhawatirannya memuncak ketika Yusron tidak pulang hingga tiga hari kemudian.
Dalam pencariannya, Suci mendatangi gudang CV Belia Berkat Abadi pada 18 Mei 2024. Setelah bertanya kepada security, Suci dibawa bertemu dengan P, seorang HRD.
Sang HRD menjelaskan bahwa Yusron dan rekan-rekannya sedang ditahan di gudang karena diduga terlibat dalam kasus pencurian barang perusahaan.
Selama penyekapan, seluruh alat komunikasi mereka disita dan mereka tidak diizinkan bertemu keluarga.
"Anak saya mengaku mereka dipaksa mengakui perbuatannya dan diberi makan tidak sesuai jadwal. Mereka juga diintimidasi agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun," ungkap Suci.
Kuasa hukum keluarga, H. Maksum Rosadin, meminta agar Polrestabes Surabaya mengusut kasus ini hingga tuntas.