Fauzan Ramon: Konsumen Harus Cerdas, Penyedia Jasa Harus Transparan

Redaksi - Rabu, 4 Desember 2024 | 10:31 WIB

Post View : 11

Pengacara senior Dr Fauzan Ramon menegaskan pentingnya masyarakat menjadi konsumen yang cerdas agar terhindar dari kerugian. (BANUATERKINI/Sayri).

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Intan Kalimantan, Dr. Fauzan Ramon menegaskan pentingnya konsumen untuk cerdas dalam memahami hak-haknya, sekaligus mendesak penyedia jasa untuk lebih transparan dalam memberikan informasi.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Fauzan Ramon menyampaikan hal ini dalam acara "Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Banjarmasin Tahun 2024" yang berlangsung di Galaxy Hotel, Rabu (04/12/2024).

Menurut Fauzan, salah satu penyebab tingginya kasus sengketa konsumen di Banjarmasin dan Kalimantan Selatan adalah kurangnya transparansi dari pelaku usaha atau penyedia jasa, seperti perusahaan leasing, pengelola parkir, hingga layanan perbankan.

Banyaknya keluhan masyarakat terkait pelanggaran hak konsumen menjadi bukti perlunya peningkatan edukasi baik untuk konsumen maupun penyedia jasa.

"Konsumen harus cerdas memahami apa yang menjadi hak mereka, tetapi di sisi lain, penyedia jasa juga harus lebih transparan. Jangan ada lagi kontrak yang tidak jelas, biaya tersembunyi, atau tanggung jawab yang tidak dipenuhi, seperti di sektor parkir yang sering mengabaikan klaim kehilangan kendaraan," ujar Fauzan dengan tegas.

Minimnya Edukasi Penyedia Jasa, Konsumen yang Dirugikan

Fauzan mengungkapkan bahwa minimnya edukasi yang diberikan oleh penyedia jasa sering kali menjadi akar permasalahan dalam banyak sengketa konsumen.

Anggota BPSK Banjarmasin, Dr Fauzan Ramon, mengharapkan perlu upaya untuk melakukan edukasi masyarakat agar lebih memahami hak-haknya dan mendorong penyedia jasa/produsen transparan. (BANUATERKINI/Sayri).

Ia mencontohkan bagaimana konsumen sering dirugikan oleh kontrak leasing kendaraan yang tidak dijelaskan secara rinci, atau kebijakan parkir yang tidak memberikan perlindungan atas kehilangan barang.

"Edukasi dari penyedia jasa sangat minim, sehingga konsumen sering kali tidak tahu apa yang mereka hadapi," terang Fauzan.

Pengacara senior yang dikenal sangat kritis ini mencontohkan, misalnya denda yang terlalu tinggi di leasing, atau hilangnya tanggung jawab atas kehilangan kendaraan di tempat parkir.

"Ini masalah besar yang harus dibenahi," tambahnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya konsumen untuk memanfaatkan lembaga perlindungan konsumen seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).

Menurutnya, lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.

Kasus Sengketa Tinggi di Banjarmasin

YLKI mencatat bahwa kasus sengketa konsumen di Banjarmasin dan Kalimantan Selatan sebagian besar melibatkan sektor jasa, mulai dari layanan parkir hingga penjualan kredit.

Minimnya kesadaran konsumen untuk melaporkan pelanggaran juga menjadi tantangan besar dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

"Konsumen di Banjarmasin perlu lebih berani melaporkan jika merasa dirugikan. Jangan takut untuk menyuarakan hak Anda, karena ada lembaga seperti BPSK yang siap membantu melalui mediasi dan arbitrase," kata Fauzan.

Mendorong Kolaborasi untuk Perlindungan Konsumen

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fauzan berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya tugas lembaga tertentu, tetapi tanggung jawab bersama.

"Konsumen yang cerdas adalah mereka yang tidak hanya memahami haknya, tetapi juga tahu ke mana harus mengadu ketika dirugikan. Di sisi lain, penyedia jasa yang transparan akan menciptakan kepercayaan dan kepuasan pelanggan. Ini harus menjadi arah kita bersama," pungkas Fauzan.

Acara ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi dari perdagangan yang berkeadilan.

Dengan konsumen yang cerdas dan penyedia jasa yang transparan, diharapkan sengketa konsumen di Kalimantan Selatan dapat ditekan secara signifikan.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024
Baca Juga :  DPRD Kotabaru Berikan 51 Rekomendasi untuk Tingkatkan Kinerja Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev