Fauzan Ramon Minta Oknum Pegawai PN Kotabaru yang Arogan Ditindak

Banuaterkini.com - Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:41 WIB

Post View : 249

Pengacara senior Dr Fauzan Ramon SH MH, dalam sebuah acara belum lama tadi. Foto: Properti Banuaterkini/Diq.

Laporan: Tim Redaksi

Pengacara senior, Fauzan Ramon, mengaku kecewa dan menyayangkan sikap tak bersahabat oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang dialaminya. Oleh sebab itu, dia mengusulkan pegawai bersangkutan segera ditindak.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Dr Fauzan Ramon yang dijuluki Hotman Paris-nya Kalsel itu menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada Kamis (22/12/2022), saat dirinya hendak meminta akta banding berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya.

"Saat itu, saya bermaksud meminta akta banding terkait kasus klien saya. Saya pun menemui AS mewakili Panitera PN Kotabaru," kata Dr Fauzan Ramon, dalam keterangannya melalui saluran telepon pribadinya kepada Banuaterkini.com, Sabtu (24/12/2022). 

Sayangnya, ujar Fauzan, oknum pegawai PN bernama AS itu justru mempertanyakan surat kuasa yang dimilikinya. Sebab, oknum tersebut menyatakan surat kuasanya sudah tidak berlaku. Padahal menurut Fauzan itu tidak perlu. Fauzan pun menanyakan dasar hukum mengapa dia harus memegang surat kuasa baru dari kliennya kepada AS.

"Kalau membuat surat kuasa baru, saya harus balik ke Banjarmasin. Saya tanyakan apa dasar hukumnya? Apakah ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)?," tanya Fauzan kepada AS.

Gedung Pengadilan Negeri Kotabaru.

Saat itu, tutur Fauzan, AS hanya menunjukkan SEMA Tahun 2007.  Padahal, menurut dia, yang ia tanyakan adalah apakah ada peraturan atau SEMA terbaru yang mengatur soal pembaruan surat kuasa kepada Kuasa Hukum.

"Padahal yang saya sudah tanyakan apakah ada Putusan Mahkamah Agung tahun 2022?" ujar Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin ini.

Dikatakan Fauzan, setahu dirinya satu surat kuasa sebelumnya yang sudah ia miliki itu berlaku untuk penyidikan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan banding hingga kasasi di MA. 

"Saya ini sudah lebih dari 30 tahun menjadi pengacara, setahu saya tidak perlu ada surat kuasa baru, kecuali kamu bikin aturan baru. Saya baca SEMA yang ditunjukkan AS tapi tidak ada yang baru di situ," tandas Fauzan.

Tetapi hal itu tak membuat AS bergeming. Selanjutnya, Fauzan berusaha persuatif mempertanyakan sudah berapa lama AS menjadi pegawai di PN Kotabaru, sehingga kurang memahami persoalan administrasi?

"Enggak peduli, ngapain tanya-tanya!" ujar Fauzan menirukan respon AS kepadanya.

Jawaban AS itu menyulut emosi Fauzan, sebab menurut dia, tak selayaknya petugas sebagai pelayan masyarakat apalagi di tingkat di Pengadilan Negeri kurang memahami prosedur administrasi.

"Sikap oknum pegawai PN Kotabaru itu sangat arogan, jadi saya usulkan orang itu ditindak. Ganti saja dengan pegawai yang lebih ramah dan memahami prosedur administrasdi dengan baik. Tidak perlu arogan kepada masyarakat yang minta pelayanan hukum," ucapnya. 

Dapat dibayangkan, lanjut Fauzn, kepada pengacara seperti saya saja dia arogan, bagaimana dengan masyarakat biasa. 

Lebih lanjut Fauzan meminta agar pengawas dan pimpinan PN Kotabaru menindak oknum pegawai AS yang arogan dan tidak mencerminkan sikapnya sebagai pelayan hukum bagi masyarakat seperti yang ditunjukkan AS itu. 

"Kalau tidak ada tindakan dari pimpinan PN Kotabaru, saya dapat melaporkan peristiwa itu ke Pengadilan Tinggi bahkan kalau perlu hingga ke Mahkamah Agung. Sebab sikap tersebut mencerminkan tidak profesionalnya petugas dan merusak citra pengadilan sebagai lembaga penegak hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan PN Kotabaru yang coba dikonfirmasi terkait peristiwa yang dialami Fauzan Ramon, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev