Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi di Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru. Perempuan ini ditangkap bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Banuaterkini.com, JAKARTA — Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,82 miliar.
Berikut fakta-fakta terkait perempuan yang terjerat kasus korupsi bersama dua pejabat Pekanbaru lainnya.
Novin Karmila baru dilantik sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru pada September 2024. Jabatan itu ia emban menggantikan posisi Haryadi Wiradinata.
Sebelumnya, Novin menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum sejak Januari 2021. Kariernya dimulai sebagai staf di bagian yang sama.
Sayangnya, perjalanan karier perempuan berusia 48 tahun ini harus terhenti karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang mencoreng nama Pemkot Pekanbaru.
KPK menangkap Novin di rumahnya pada Senin (02/12/2024) sore.
Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan uang tunai Rp 1 miliar dalam tas ransel. Uang tersebut diduga hasil dari pemotongan anggaran yang dilakukan Novin bersama stafnya, Rafli Subma.
KPK juga mengungkap bahwa Novin sempat berusaha menghancurkan bukti transfer senilai Rp 300 juta ke rekening anaknya, Nadya Rovin Puteri.
Transfer itu berasal dari aliran dana haram yang diterimanya melalui berbagai skema.
Total uang hasil dugaan korupsi yang disita KPK mencapai Rp 6,82 miliar. Uang ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk:
Novin juga diketahui menyerahkan uang tunai Rp 150 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta kepada wartawan sebagai bagian dari aliran dana korupsi ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:
Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK sejak 3 Desember 2024.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novin dikenal sebagai alumnus Islamic University of Riau, jurusan D3 Sekretaris.
Ia lahir di Pekanbaru pada 8 November 1976 dan menghabiskan kariernya di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Sebelum menjabat sebagai Plt Kabag Umum, ia pernah menjadi staf dan Kasubag Rumah Tangga.
Namun, semua pencapaian itu kini dinodai oleh statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
OTT KPK ini mengungkapkan bagaimana praktik korupsi yang terstruktur mengakar di lingkaran pejabat Pemkot Pekanbaru.
Dari sosok yang dikenal sebagai birokrat perempuan, Novin kini menghadapi ancaman hukuman berat yang berpotensi mengakhiri kariernya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi. (Berbagai sumber).