Ini Fakta Perempuan yang Terjerat OTT KPK Bersama Pj Wali Kota Pekanbaru

Redaksi - Jumat, 6 Desember 2024 | 06:46 WIB

Post View : 18

Novin Karmila saat diamankan penyidik KPK dari Pekanbaru ke Jakarta bersama Pj Walikota Pekanbaru. (BANUATERKINI/IG @Halloriau)

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi di Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru. Perempuan ini ditangkap bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Banuaterkini.com, JAKARTA — Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,82 miliar.

Berikut fakta-fakta terkait perempuan yang terjerat kasus korupsi bersama dua pejabat Pekanbaru lainnya.

1. Berstatus Plt Kabag Umum, Baru 3 Bulan Menjabat

Novin Karmila baru dilantik sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru pada September 2024. Jabatan itu ia emban menggantikan posisi Haryadi Wiradinata.

Sebelumnya, Novin menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum sejak Januari 2021. Kariernya dimulai sebagai staf di bagian yang sama.

Kolase foto Novin Karmila. (BANUATERKINI/Tribun Sumsel).

Sayangnya, perjalanan karier perempuan berusia 48 tahun ini harus terhenti karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang mencoreng nama Pemkot Pekanbaru.

2. Ditangkap KPK di Rumah dengan Barang Bukti Rp 1 Miliar

KPK menangkap Novin di rumahnya pada Senin (02/12/2024) sore.

Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan uang tunai Rp 1 miliar dalam tas ransel. Uang tersebut diduga hasil dari pemotongan anggaran yang dilakukan Novin bersama stafnya, Rafli Subma.

KPK juga mengungkap bahwa Novin sempat berusaha menghancurkan bukti transfer senilai Rp 300 juta ke rekening anaknya, Nadya Rovin Puteri.

Transfer itu berasal dari aliran dana haram yang diterimanya melalui berbagai skema.

3. Korupsi Pemotongan Anggaran, Total Uang Disita Rp 6,8 Miliar

Total uang hasil dugaan korupsi yang disita KPK mencapai Rp 6,82 miliar. Uang ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk:

  • Rp 1,39 miliar di rumah dinas wali kota.
  • Rp 2 miliar di rumah pribadi Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa.
  • Rp 830 juta di rumah Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
  • Rp 1 miliar dari rumah Novin Karmila.
  • Rp 375,4 juta di rekening anak Novin.

Novin juga diketahui menyerahkan uang tunai Rp 150 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta kepada wartawan sebagai bagian dari aliran dana korupsi ini.

4. Tiga Tersangka, Jatah Uang hingga Rp 2,5 Miliar untuk Pejabat

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  • Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru, diduga menerima Rp 2,5 miliar dari anggaran makan minum APBD-P 2024.
  • Indra Pomi Nasution, Sekda Kota Pekanbaru, menerima Rp 1 miliar.
  • Novin Karmila, Plt Kabag Umum, diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dan distribusi dana haram tersebut.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK sejak 3 Desember 2024.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5. Jejak Novin Karmila di Pemerintahan Pekanbaru

Novin dikenal sebagai alumnus Islamic University of Riau, jurusan D3 Sekretaris.

Ia lahir di Pekanbaru pada 8 November 1976 dan menghabiskan kariernya di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Sebelum menjabat sebagai Plt Kabag Umum, ia pernah menjadi staf dan Kasubag Rumah Tangga.

Namun, semua pencapaian itu kini dinodai oleh statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Akhir Perjalanan Novin Karmila

OTT KPK ini mengungkapkan bagaimana praktik korupsi yang terstruktur mengakar di lingkaran pejabat Pemkot Pekanbaru.

Dari sosok yang dikenal sebagai birokrat perempuan, Novin kini menghadapi ancaman hukuman berat yang berpotensi mengakhiri kariernya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi. (Berbagai sumber).

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024
Baca Juga :  Bikin Terobosan, Kejari Muna Resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev