Integritas Pejabat Daerah Diuji, KPK: OTT Kolaka Timur Berdasarkan Fakta Hukum

Redaksi - Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:40 WIB

Post View : 2

Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, saat menuju gedung KPK di Jakarta. (BANUATERKINI/fin.co.id)

Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat daerah kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, merupakan bagian dari upaya serius memberantas korupsi, bukan sekadar drama politik seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Pernyataan tegas disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa OTT dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara dan daerah lain yang terafiliasi dengan kasus tersebut.

“Kami akan menyampaikan kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap agar publik mengetahui bahwa ini berdasarkan fakta hukum,” kata Budi seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (8/8/2025).

Dalam operasi itu, KPK menangkap tujuh orang, terdiri dari empat orang di Sulawesi dan tiga lainnya di Jakarta.

Penangkapan Abdul Azis sendiri dilakukan setelah ia menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.

Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, operasi dilakukan segera setelah acara partai selesai.

Saat ini, Abdul Azis tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulawesi Selatan dan dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sekitar pukul 15.00 WIB.

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan. Diperkirakan tiba di Jakarta sore ini,” ujar Budi Prasetyo menegaskan.

Sebelum kabar penangkapan itu beredar luas, Abdul Azis sempat membantah dirinya terkena OTT.

Ia menyebut masih mendampingi Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni dalam agenda Rakernas Partai NasDem.

Namun bantahan tersebut tak menggugurkan langkah hukum KPK.

“Proses hukum berjalan sesuai dengan fakta yang kami miliki di lapangan,” ujar Fitroh, seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).

Meski KPK belum merinci secara detail dugaan gratifikasi yang melibatkan Abdul Azis, lembaga antirasuah tersebut berjanji akan membuka seluruh alur kasus kepada publik.

Ini dilakukan agar tidak ada kesan simpang siur yang bisa menyesatkan pemahaman masyarakat terkait proses OTT.

KPK juga kembali mengingatkan pentingnya komitmen kepala daerah dalam menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi.

Lembaga ini mengaku telah berulang kali memberikan edukasi dan peringatan kepada para kepala daerah, namun tetap harus bertindak tegas bila bukti hukum ditemukan.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersangkut korupsi meski telah mendapat edukasi antikorupsi dari KPK.

Penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan sanksi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap amanah rakyat. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Eks Mendag Tom Lembong Sesalkan Lambatnya Proses Hukum Kasusnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev