Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, sebagai saksi kasus pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng (migor), minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), sejak Juni lalu.
Jakarta, Banuaterkini.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemanggilan tersebut baru dilayangkan kepada Airlangga, tak ada kainnya dengan persoalan politik.
Pasalnya, menurut Ketut, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi ini tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, sejak 15 Juni 2023 lalu, 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng.
Dikutip dari CNBCIndonesia.com, penetapan terhadap 3 korporasi tersebut, merupakan hasil penyidikan korporasi yang dilakukan mengacu pada putusan peradilan.
Oleh sebab itu, tim penyidik melakukan pengembangan penelusuran perkara dari sisi kebijakan, sehingga itu membutuhkan waktu lebih.
Karenanya, terang Ketut, saat penelusuran sudah dilakukan, Airlangga Hartarto dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan ini.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini," kata Ketut saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/07/2023).
Selain untuk menggali menggali informasi perkara dari sisi evaluasi kebijakan, Ketut melanjutkan, tim penyidik juga menggali informasi perkara ini dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan menurut keputusan Mahkamah Agung sebesar Rp 6,47 triliun.
"Dari hasil keputusan Mahkamah Agung inilah yang kita dalami semua sehingga menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa pada hari ini," tegasnya, dikutip Banuaterkini.com, Rabu (19/07/2023).
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga saat ini bukan karena alasan politik.
Ia memastikan, Kejaksaan Agung akan terus memastikan proses penelusuran perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO ini betul-betul transparan dan dilakukan secara profesional.
"Jadi enggak ada, berkali kali media nanya ke saya semua perkara di sini dianggap perkara yang politis, memang di tahun politik kami tidak menyakal adanya opini itu dan kita sekaligus menyampaikan apa yang kita lakukan ini transparan, terbuka, dan objektif, dan juga profesional," tutur Ketut.
Ia juga menekankan, pemanggilan Airlangga ini tidak terkait dengan penetapan terdakwa Lin Che Wei, Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, kasus Lin Che Wei sudah memasuki proses persidangan, dan telah juga ditetapkan vonisnya.
"Bahwa yang bersangkutan dipanggil sekali lagi atas nama tersangka korporasi, yang tiga korporasi itu. Kalau yang Lin Che Wei kan sudah lewat ya, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi," tutur Ketut.
Meski begitu, Airlangga tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan tim penyidik pada hari ini.
Oleh sebab itu, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengagendakan pemanggilan ulang kepada Airlangga untuk pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Juli 2023.
"Karena hari ini tidak hadir maka penyidik pada Kamis akan mengirimkan surat pemanggilan kembali untuk dipanggil Senin, 24 juli 2023. Harapan kami hadir, harapan kami semua warga negara patuh hukum," ucapnya.
"Karena pemanggilan penyidikan itu kewajiban bagi semua yang dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban hukum, tidak ada alasan untuk menghindari pemanggilan," pungkas Ketut.
Sementara itu, Kejagung menjabarkan, terkait penanganan perkara korporasi Crude Palm Oil (CPO) hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi, yaitu:
- Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
- Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
- Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
- Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
- Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
- Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
- Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap:
- Satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN.
- Satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik: PT. MAN.
Artikel serupa sudah pernah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul "ini alasan kejagung panggil airlangga soal kasus migor"