Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (07/02/2025).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Selain menghadapi proses hukum, Isa diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 38,96 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 yang disampaikan pada 29 Februari 2024.
Dari total harta yang dimiliki, Isa tercatat memiliki aset properti senilai Rp 8,83 miliar, yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya.
Di Jakarta Selatan, ia memiliki tanah seluas 258 meter persegi dengan nilai Rp 3,87 miliar.
Sementara itu, di Tangerang Selatan, terdapat tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 180 meter persegi dan 160 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar.
Di Tasikmalaya, Isa memiliki beberapa bidang tanah dengan luas total lebih dari 15.000 meter persegi yang nilainya mencapai Rp 2,46 miliar.
Selain properti, Isa juga memiliki kendaraan dengan total nilai Rp 1,5 miliar.
Kendaraan yang dimilikinya mencakup Toyota Camry tahun 2011 yang diperkirakan seharga Rp 100 juta, Mazda CX9 tahun 2021 senilai Rp 650 juta, serta Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 dengan nilai Rp 750 juta.
Selain kendaraan, Isa juga tercatat memiliki investasi dalam bentuk surat berharga senilai Rp 19,52 miliar.
Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 5,78 miliar, serta harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 504,06 juta.
Di sisi lain, meskipun memiliki aset yang cukup besar, Isa juga memiliki utang sebesar Rp 302,91 juta. Dengan demikian, setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 38,96 miliar.
Kejagung menduga Isa memiliki peran dalam pengawasan yang tidak maksimal saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2009.
Kelalaian tersebut diduga berkontribusi terhadap skandal Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kejagung juga akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.