Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online besar yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 150 miliar, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring penelusuran aliran dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pegawai Komdigi yang terlibat memanfaatkan akses kerja mereka untuk melindungi situs judi online.
Alih-alih memblokir situs sesuai tugas mereka, para pegawai ini justru meminta bayaran dari pemilik situs agar situs tersebut tetap aktif.
Para pelaku menetapkan tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs sebagai "biaya perlindungan." Jika pemilik situs tidak membayar dalam waktu dua minggu, mereka mengancam akan memblokir situs tersebut.
Modus ini dijalankan secara terorganisasi, dengan salah satu tersangka bernama Adhi Kismanto (AK) bertindak sebagai koordinator utama.
“Mereka diberikan akses untuk memblokir situs judi online, tetapi malah meminta bayaran dari pemilik situs agar situs tidak diblokir. Tarifnya sekitar Rp 8,5 juta per situs,” ungkap Kombes Ade Ary.
24 Tersangka Ditangkap, 4 Masih DPO
Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
Polisi juga tengah memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu J, C, JH, dan F.
Kasus ini pertama kali diungkap pada akhir Oktober 2024, namun baru akan diumumkan secara resmi nama-nama tersangka pada Senin, 25 November 2024.
Ade Ary menegaskan bahwa polisi terus menggali informasi untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pegawai Komdigi, institusi yang seharusnya bertanggung jawab dalam memblokir situs-situs ilegal, termasuk judi online.
Tindakan para tersangka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
“Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan, baik secara materi maupun moral. Kami akan terus menindak tegas pelaku lain yang terlibat,” tegas Ade Ary.
Polisi memastikan penelusuran aliran dana akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Koordinasi dengan PPATK akan menjadi langkah penting dalam memperluas pengungkapan kasus ini.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kejahatan digital seperti judi online.
Dengan nilai barang bukti yang sudah mencapai ratusan miliar, Polda Metro Jaya memastikan kasus ini menjadi prioritas dalam pemberantasan kejahatan siber.