Laporan: Muhammad Maulana
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng akhirnya menyerahkan berkas PGS yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangkaraya, Provinsi Kalteng.
Palangkaraya, Banuaterkini.com - PGS diduga melakukan tindakan melawan hukum lantaran tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Januari hingga Desember 2018.
Setelah proses penyidikan oleh kepolisian dianggap lengkap, tersangka PGS akhirnya diserahkan ke Kejari Palangkaraya pada Rabu (17/01/2024) lalu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penyerahan tersangka berikut barang buktinya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Kalteng di Kejari Jalan Diponegoro No.19, Kota Palangka Raya, Kalteng.
Penyerahan merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada 10 Agustus 2023 dan merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kalselteng.
Diketahui, tersangka PGS melalui PT MCK diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPN Tahun Pajak Januari hingga Desember 2018.
PGS disangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT IP, PT MKM, dan PT.KUS dalam kurun waktu tahun pajak Januari sampai dengan Desember 2018.
Tindakan tersangka dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto.Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, Kanwil DJP Kalselteng juga telah melakukan upaya persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar mengharapkan, langkah hukum tersebut dapat dijadikan sebagai peringatan kepada wajib pajak untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan, sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang.
Syamsinar juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejati Kalteng, Kejari Palangkaraya dan jajaran Polda Kalteng yang terus melakukan koordinasi yang baik untuk menangani kasus tersebut.
"Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum perpajakan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," pungkasnya. (Juns***)
Editor: Ghazali Rahman