Kejati Kalsel akan Optimalkan 437 Rumah Restorative Justice di Banua

Banuaterkini.com - Selasa, 14 Februari 2023 | 14:20 WIB

Post View : 43

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramadhanu Dwiyantoro. Foto: Adyaksafoto.com.

Sedangkan dua perkara ditolak untuk diselesaikan keadilan restoratif di Kejari Banjarbaru dan Kejari Kotabaru lantaran kasus pengeroyokan ada pelaku yang belum tertangkap serta perbuatannya melakukan penusukan dinilai sebuah keadaan yang tidak bisa ditolerir oleh hukum.

Diketahui, berkat komitmen kuat mengedepankan keadilan restoratif, Kejati Kalsel meraih penghargaan terbaik II Kejaksaan Tinggi Tipe B dalam pembentukan rumah restorative justice pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tahun 2023.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dilakukan yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2.500.000 tapi ancamannya tidak lebih dari 2 tahun, ancaman lebih dari 5 tahun asal kerugian tidak melebihi Rp2.500.000 serta kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Adapun lima perkara yang tidak dapat dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.

Kedua, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Ketiga, tindak pidana peredaran narkoba, keempat lingkungan hidup dan kelima korporasi.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev