RANS303 INDOSEVEN RANS303

Kejati Kalsel Tahan 2 Orang dalam Kasus Pengadaan Tanah Bendungan Tapin

Redaksi - Rabu, 25 Januari 2023 | 22:30 WIB

Post View : 112

Laporan: Agus Indrajaya l Editor: Ghazali Rahman

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) hari ini kembali menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri melalui Asisten Pidana Khusus Dwianto Prihartono menyampaikan 2 orang tersebut ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bendungan Tapin yang Presiden Joko Widodo, Rabu (25/01/2023).

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan  serta sudah menetapkan 3 tersangka pada bulan Agustus tahun 2022 lalu.

"Dan hari ini kami menahan 2 orang tersangka lagi berinisial S selaku kepala Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin dan AR selaku PNS dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019," kata Dwianto Prihartono kepada awak media, dikutip Banuaterkini.com.

Kedua tersangka S dan AR dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

Tersangka S dan AR dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP. 

Sebelum dilakukan penahanan kedua 2 tersangka oleh penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin sebelum dikirim ke Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam Banjarmasin).

Dwianto menambahkan, bahwa  masih ada 1 (satu) orang tersangka belum bisa berhadir dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin. 

"Kami akan panggil lagi nanti tersangka berinisial H untuk berhadir kekejaksaan tinggi Kalimantan selatan," ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada tim pengadaan tanah pada pengadaan bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.

Menurut laporan warga hingga bendungan tersebut di resmikan belum dibayar harga tanahnya, sehingga warga masyarakat setempat melaporkan ke Kejati Kalsel.

Selama penyelidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalsel menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan tanah pada Bendungan Tapin.

Kasus penyelewengan anggaran pembebasan lahan ini ditemukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Mereka menemukan hal-hal yang mencurigakan dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Pada bulan Mei, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor 02/0.3/Fd.2/05/2022.

Bendungan Tapin menelan anggaran hampir Rp1 triliun. Proyek tahun jamak ini digarap sejak 2015 sampai 2020. 

Kejati Kalsel menetapkan tiga tersangka sejak 31 Agustus lalu. Mereka berinisial S, AR dan H. Namun ketiganya tak kunjung ditahan. Bahkan ketiganya diperiksa kembali pada Kamis, 10 November lalu. S diketahui selaku kepala desa. Sedangkan AR adalah guru PNS dan H seorang wiraswasta. 

Dalam kasus ini, tak kurang dari 20 saksi yang diperiksa. Dari pemilik tanah, kades, hingga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev