Kejati Kaltim bantu Tim Kejati Sulsel Tangkap DPO di Balikpapan

Redaksi - Rabu, 8 Maret 2023 | 08:17 WIB

Post View : 24

Kejati Kaltim bantu Tim Tabur Kejati Sulsel telah mengamankan DPO atas nama terpidana Hamka (tengah). Foto: Antara/HO/Penkum Kejati Kaltim.

Laporan: Masri l Editor: Ghazali Rahman

Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin, di Balikpapan.

Balikpapan, Banuaterkini.com - Proses penangkapan terjadi saat DPO tersebut itu berada di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan, Kaltim.

“Kami berhasil membantu Tim Tabur Kejati Sulsel dan telah menangkap DPO  atas nama terpidana Hamka (57) pada hari ini,  pukul 14.15 WITA, bertempat di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan,” ujar Kepala Seksi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Selasa (07/03/2023).

Diterangkannya, terpidana  yang beridentitas warga asal Nunukan Kalimantan Utara  (Kaltara), tersandung  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin di Provinsi Sulsel.

Dikakatan Toni, pemidanaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 18/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 27 September 2011.

Terpidana dijadikan DPO setelah kabur di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim.

Lanjutnya, yang bersangkutan kemudian berpindah tempat dari wilayah PPU  ke Pelabuhan Kampung Baru Tengah selanjutnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan.

“Penangkapan terhadap DPO tersebut merupakan berkolaborasi antara Tim Intelijen Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejati Kaltim  dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri  (Kejari) PPU,” ungkap Toni.

Toni menambahkan, kegiatan penangkapan DPO atas nama Hamka dilaksanakan dengan lancar dan aman, dan Kejari PPU segera melaporkan terkait penangkapan DPO tersebut kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama.

Disampaikannya, DPO selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Kota Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan, yang seterusnya akan dilakukan pelaksanaan eksekusi dengan penahanan di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Kejati Sulsel, melalui Tim Tabur, berhasil menangkap dan mengamankan 19 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tahun 2022.

Sebanyak 19 DPO yang berhasil ditangkap itu, tujuh diantaranya buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 12 orang Buronan Perkara tindak Pidana Umum (Pidum). 19 buronan merupakan DPO Kejati Sulsel dan beberapa Kejari di Sulsel. 

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalur Alternatif Puncak, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev