Kepala BNNK Tala: Masyarakat dan Pemerintah Harus Terlibat Cegah Peredaran Narkoba

Banuaterkini.com - Rabu, 1 Maret 2023 | 07:13 WIB

Post View : 60

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut H Dahnial Kifli didampingi Kepala BNNK Tanah Laut Katamsi Sad Retna Setiawan, saat menemui wartawan, Selasa (28/02/2023). Foto: M. Noor/Ari Cahyadi.

Laporan: Muhammad Noor l Editor: Ari Cahyadi

Kepala BNNK Tanah Laut (Tala) Katamsi Sad Retna Setiawan menegaskan bahwa masyarakat dan Pemerintah Daerah harus terlibat dalam penanggulangan atau pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Pelaihari, Banuaterkini.com - Menurut Katamsi dewasa ini tantangan dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba cukup berat. 

“Oleh karna itu penanggulangan, baik pencegahan maupun pemberantasan narkoba semua lapisan masyarakat maupun instansi pemerintah daerah di daerah harus terlibat. Karena narkoba ini sangat membahayakan bagi semua orang, Ibaratnya seperti Covid yang bisa menyerang semua orang setiap saat ,” kata Katamsi Sad Retna Katamsi dalam acara Rapat Koordinasti (Rakor) Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba yang digelar di Algoritma Cafe Dan Resto, Pelaihari, Selasa (28/02/2023).

Ditambahkan Katamsi, bahwa BNNK Tala merupakan lembaga yang memiliki tugas pokok untuk melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Kepala BNNK Tala, Katamsi Sad Retna Setiawan memberikan souvenir kepada Sekda Tala, H Dahnial Kifli. Kredit Foto: Banuaterkini.com

Oleh sebab itu, menurut Katamsi, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, meskipun pada pelaksanaannya pihaknya mengalami kesulitan terutama dalam hal melakukan deteksi dini peredaran narkoba. Salah satunya melalui tes urin.

“Dalam kegiatan pencegahan ataupun penyalahgunaan narkoba, kita dihadapkan dengan permasalahan yang cukup berat di masyarakat. Untuk medeteksi secara dini penyalahgunaan narkoba ialah melalukan tes urin di berbagai kesempatan," ujar Katamsi.

Sayangnya, kata dia, ada saja peserta yang mengikuti test urin, ternyata urinnya itu punya orang lain disimpan dalam kantong plastik. Tujuannya, agar negatif pada saat pengetesan.

Rakor yang digelar BNNK Tala dihadiri sejumlah lembaga yang memiliki kompetensi dan atensi terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanah Laut. 

Selain Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, H Dahnial Kifli, hadir pula pada kegiatan Rakor tersebut perwakilan DPRD Tala, Kejaksaaan, Polres Tala, Kodim 1009/Pelaihari, ormas dan LSM, lembaga pendidikan, aparat desa dan unsur masyarakat lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Katamsi juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran narasumber dan berbagai pihak pada Rakor yang digelar BNNK Tala itu.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran bapak dan ibu, baik dari narasumber, Bapak Sekda Tala, dari Kejaksaan Negeri, dari Polres Tala, Pengadilan Negeri, dari DPRD Tala, juga semua peserta yang hadir dari berbagai elemen," sambungnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran unsur aparatur Desa Sarang Halang dan Desa Panggung Baru, perwakilan ormas dan LSM, lembaga pendidikan dan unsur masyarakat lainnya.

"Untuk diketahui, Desa Sarang Halang dan Desa Panggung Baru merupakan target Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Tanah Laut," papar Katamsi. 

Sementara itu, Sekda Tala H Dahnial Kifli, kepada Banuaterkini.com memaparkan, perhatian pada ancaman narkoba merupakan urusan wajib Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala. 

Para peserta Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Bencana Narkoba yang digelar BNNK Tala, Selasa (28/02/2023). Foto: M. Noor/Ari Cahyadi.

Pasalnya, menurut Dahnial, hal itu menyangkut urusan yang berkaitan dengan ketertiban umum, perlindungan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bupati Tala HM Sukamta dan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman selalu memberikan dukungan pada kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Karena ini urusan wajib berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yaitu menyangkut ketertiban umum maupun perlindungan masyarakat. Pemkab Tala mensupport baik dana, ataupun personelnya dan penunjang lainnya. Itu semua wajib dianggarkan,” ungkap Dahnial.

Sekda Dahnial juga menjelaskan, bahwa untuk pencegahan narkoba di desa-desa, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa berkordinasi dengan Dinas PMD untuk usulan anggarannya.

“Berkaitan kegiatan Pemerintah Desa dalam rangka kegiatan pencegahan dan penanggulangan narkoba, Pemdes bisa berkerja sama dengan Dinas PMD dalam perencanaan anggaran atau pendanaannya dari dana Desa. Karena ini urusan wajib untuk perlindungan masyarakat. Itu bisa dilaksanakan,” paparnya.

Dahnial juga berharap, agar kedepan semua pihak bisa saling berkerjasama dan bergandengan tangan dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap kedepan semua pihak dan lapisan masyarakat bisa berkerja sama dalam penanggulangan dan pencegahan narkoba. Tidak boleh ada ego sektoral ditonjolkan. Ayo berkerjasama bergandengan karna masalah ini tidak bisa diatasi sendiri, perlu dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev