KKJ Desak Penghentian Kriminalisasi Jurnalis Mahasiswa Unhas

Redaksi - Kamis, 5 Desember 2024 | 07:44 WIB

Post View : 10

ILUSTRASI: Kriminalisasi jurnalis adalah potrem buram pers Indonesia. (BANUATERKINI/jaring.id)

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap lima anggota Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (Caka).

Banuaterkini.com, MAKASSAR - KKJ menilai penangkapan dan interogasi terhadap mereka oleh aparat kepolisian dianggap sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers, khususnya di lingkungan akademik.

Diketahui, pada Kamis (28/11/2024) lalu, kelima jurnalis mahasiswa tersebut ditangkap secara sewenang-wenang tanpa surat resmi dan dibawa ke Polrestabes Makassar setelah meliput demonstrasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Unhas.

Demonstrasi itu menyoroti lemahnya penanganan kasus oleh pihak kampus.

Menurut keterangan LBH Makassar, interogasi yang dilakukan polisi terhadap para mahasiswa ini menyasar produk jurnalistik Caka, termasuk artikel berjudul "Dosen Pemerkosa Kena Skorsing, Mahasiswa Protes Kena DO."

Artikel tersebut dianggap merugikan citra kampus dan rektorat, yang kemudian melaporkan jurnalis mahasiswa ini atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

KKJ dalam pernyataan resminya menyebut bahwa karya jurnalistik pers mahasiswa adalah produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kriminalisasi ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang seharusnya dijaga sebagai bagian dari demokrasi," tegas KKJ.

Selain itu, KKJ menilai tindakan rektorat Unhas yang melaporkan kasus ini ke polisi sebagai langkah yang tidak sesuai dengan semangat kerja sama antara Kemenristekdikti dan Dewan Pers.

Dalam perjanjian tersebut, sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui musyawarah, bukan jalur pidana.

Lebih jauh, KKJ mengkritik polisi yang diduga menyita perangkat komunikasi milik para jurnalis mahasiswa dan mengakses akun media sosial UKPM Caka tanpa izin.

"Tindakan ini adalah intimidasi yang melanggar hak privasi dan menghalangi kerja jurnalistik," ujar juru bicara KKJ.

KKJ menyerukan penghentian proses hukum terhadap jurnalis mahasiswa Caka dan mendesak Rektorat Unhas untuk menarik laporannya.

"Pers mahasiswa memiliki peran penting dalam mengungkap pelanggaran, termasuk kasus kekerasan seksual yang sebelumnya mereka laporkan. Alih-alih didukung, mereka justru dikriminalisasi," lanjut pernyataan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap jurnalis mahasiswa di Indonesia, yang menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di lingkungan akademik.

KKJ mengingatkan bahwa menghormati kemerdekaan pers dan kebebasan akademik adalah fondasi penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.

Hingga saat ini, berbagai organisasi pers mahasiswa, aktivis hak asasi manusia, dan publik terus memantau perkembangan kasus ini, berharap ada keadilan bagi para jurnalis mahasiswa sekaligus langkah nyata untuk melindungi kebebasan berekspresi di kampus.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024
Baca Juga :  Lapas Narkotika Karang Intan Gelar Diskusi Peran Asesor dan PPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev