Komisi Yudisial Wilayah Kalsel Jalin Sinergitas dengan Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Banuaterkini.com - Jumat, 6 Januari 2023 | 12:20 WIB

Post View : 109

Penghubung KY RI Wilayah Kalsel, Syaban Husin Mubarak didamping 3 orang asisten menemui Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di ruang kerjanya, Kamis (05/01/2023). Foto: Istimewa/Misbad.

Laporan: Misbad l Editor: DR MDQ Elbanjary

Untuk menjaga marwah hakim sekaligus menjalin sinergi dalam melakukan pengawasan dan mendorong peningkatan kemampuan advokasi para hakim, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Syaban Husin Mubarak melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.  

Banjarbaru, Banuaterkini.com - Penghubung KY Wilayah Kalsel, Syaban Husin Mubarak didampingi para asisten datang ke Kantor PT Banjarmasin, di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis, (05/1/2023).

Menurut Syaban, kedatangannya ke PT Banjarmasin adalah untuk bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan terbentuknya Kantor Penghubung KY RI di Wilayah Kalsel yang sementara ini berkantor di Jalan Gatot Subroto 1 Banjarmasin.

Rombongan penghubung KY RI Wilayah Kalsel disambut langsung oleh Kepala PT Banjarmasin, Gusrizal.  Saat pertemuan, Syaban menjelaskan tujuan kedatangannya bersama 3 orang asisten asisten masing-masing Adlina Adelia, Muhammad Arief, dan Yudha Pratama.

Dikatakan Syaban, KY melalui dirinya berupaya untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

"Kami diberi amanah sesuai Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. Menurut Pasal 4 peraturan itu disebutkan bahwa tugas Penghubung KY adalah untuk melaksanakan tugas yudisial yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim," ujar Syaban, dikutip Banuaterkini.com, Jumat (06/01/2023).


Selain itu, imbuh Syaban, sebagai Penghubung KY RI pihaknya dapat menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

"Termasuk tugas kami untuk melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial," beber Syaban. 

Lebih lanjut Syaban berharap, agar antara Penghubung KY RI Wilayah Kalsel dengan PT Banjarmasin dapat selalu saling bersinergi dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

Menanggapi hal itu, Ketua PT Banjarmasin, Gusrizal menyambut baik apa yang disampaikan Syaban. Dia juga berharap agar antara Penghubung KY dan PT Banjarmasin selalu terjalin komunikasi untuk bersama-sama menjaga harkat dan martabat hakim di wlayah ini. 

Gusrizal juga sangat berharap KY bersama PT Banjarmasin bisa menjalankan tugas untuk menjaga harkat, marwah hakim dan sekaligus melakukan pengawasan kepada hakim maupun advokasi hakim dengan lancar.

"Saya mengucapkan terimakasih, semoga sinergitas ini dapat berlanjut dalam rangka untuk pengawasan dan menjaga harkat martabat hakim di Kalsel, serta advokasi hakim dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev