Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menyita aset senilai Rp476,9 miliar terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Penyitaan ini mencakup uang tunai dan dana di berbagai rekening atas nama tersangka serta pihak terkait lainnya.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, aset yang disita terdiri atas Rp350,8 miliar dalam bentuk Rupiah dari 36 rekening, US$6,28 juta (sekitar Rp102,2 miliar) dari 15 rekening, dan SGD2,005 juta (setara Rp23,8 miliar) dari satu rekening.
Penyitaan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Rita selama masa jabatannya.
Kasus ini bermula dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara.
Disebutkan, Rita memungut biaya antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batubara yang dieksplorasi. Gratifikasi ini disinyalir mencapai angka fantastis dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara pada 2018 atas kasus korupsi serupa dengan denda Rp600 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Namun, pengusutan atas aset dan gratifikasi yang terkait dirinya terus dilakukan hingga saat ini.
KPK juga telah menyita berbagai barang mewah milik Rita, seperti 72 mobil, 32 motor, dan beberapa aset tanah dan bangunan di berbagai lokasi.